Tampilkan postingan dengan label Tsaqofah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tsaqofah. Tampilkan semua postingan

Fiqh Puasa dan Keutamaannya

Fiqh Puasa dan Keutamaannya

DR Nasrul Syarif M.Si.

Penulis Buku Gizi Spiritual dan Buku Buatlah Tanda di Alam Semesta

Tsaqofatuna.id - Sobat. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, Maka sudah seharusnya kita belajar mengenai Fiqh Puasa Ramadhan. Syarat-syarat wajib puasa itu : Islam, Baligh, berakal sehat dan mampu berusaha.

Sebagaimana firman-Nya :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” ( QS. Al-Baqarah (2) : 183 )

Sobat. Para ulama banyak memberikan uraian tentang hikmah berpuasa, misalnya: untuk mempertinggi budi pekerti, menimbulkan kesadaran dan kasih sayang terhadap orang-orang miskin, orang-orang lemah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, melatih jiwa dan jasmani, menambah kesehatan dan lain sebagainya.

Uraian seperti di atas tentu ada benarnya, walaupun tidak mudah dirasakan oleh setiap orang. Karena, lapar, haus dan lain-lain akibat berpuasa tidak selalu mengingatkan kepada penderitaan orang lain, malah bisa mendorongnya untuk mencari dan mempersiapkan bermacam-macam makanan pada siang hari untuk melepaskan lapar dan dahaganya di kala berbuka pada malam harinya.

Begitu juga tidak akan mudah dirasakan oleh setiap orang berpuasa, bahwa puasa itu membantu kesehatan, walaupun para dokter telah memberikan penjelasan secara ilmiah, bahwa berpuasa memang benar-benar dapat menyembuhkan sebagian penyakit, tetapi ada pula penyakit yang tidak membolehkan berpuasa. Kalau diperhatikan perintah berpuasa bulan Ramadan ini, maka pada permulaan ayat 183 secara langsung Allah menunjukkan perintah wajib itu kepada orang yang beriman.

Orang yang beriman akan patuh melaksanakan perintah berpuasa dengan sepenuh hati, karena ia merasa kebutuhan jasmaniah dan rohaniah adalah dua unsur yang pokok bagi kehidupan manusia yang harus dikembangkan dengan bermacam-macam latihan, agar dapat dimanfaatkan untuk ketenteraman hidup yang bahagia di dunia dan akhirat.

Pada ayat 183 ini Allah mewajibkan puasa kepada semua manusia yang beriman, sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelum mereka agar mereka menjadi orang yang bertakwa. Jadi, puasa sungguh penting bagi kehidupan orang yang beriman. Kalau kita selidiki macam-macam agama dan kepercayaan pada masa sekarang ini, dijumpai bahwa puasa salah satu ajaran yang umum untuk menahan hawa nafsu dan lain sebagainya.

Perintah berpuasa diturunkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijri, ketika Nabi Muhammad saw mulai membangun pemerintahan yang berwibawa dan mengatur masyarakat baru, maka dapat dirasakan, bahwa puasa itu sangat penting artinya dalam membentuk manusia yang dapat menerima dan melaksanakan tugas-tugas besar dan suci.

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS. Al-Baqarah (2) : 184 )

Sobat. Ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadan menurut jumlah hari bulan Ramadan (29 atau 30 hari). Nabi Besar Muhammad saw semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan Ramadan genap 30 hari.

Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Mahabijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut. Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:

1. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.

2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.

3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat. Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin."

Menurut ayat itu (184), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.

Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:

a. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.

b. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.

c. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.

d. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:

1) Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka. )

2) Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).

Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa.

Sobat. Hal-hal yang di fardhukan dalam puasa ada empat, yakni : 1. Berniat. 2. Menahan diri dari makan dan minuman serta yang membatalkan puasa.3. Menjauhi hubungan suami isteri ( bersanggama ). 4. Menghindari muntah dengan sengaja.

Niat puasa harus dilakukan sebelum terbit fajar untuk setiap harinya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW :

“ Barangsiapa tidak meniatkan puasanya pada malam hari sebelum fajar terbit, maka tiada sah puasa itu baginya.”( HR ad-Darquthni dan yang lain )

Adapun hal-hal yang membatalkan puasa menurut Fiqh Madzhab Syafií ada sepuluh perkara :

1. Sengaja melakukan sesuatu ke dalam rongga badan.

2. Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam kepala.

3. Memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan yakni kelamin (qubul) dan anus (dubur).

4. Sengaja memuntahkan diri.

5. Berhubungan seksual.

6. Keluarnya mani’ (Sperma) yang muncul karena cumbu rayu seperti meraba, mencium, dan lain-lain.

7. Haid

8. Nifas

9. Gila

10. Murtad.

Ada tiga hal yang disunnahkan dalam puasa yakni : Segera berbuka, mengakhiri makan sahur dan menjauhi perkataan yang buruk. Rasulullah SAW bersabda, “ Orang-orang yang sedang berpuasa senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka bersegera dalam berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur.” ( HR. Ahmad )

Sebaiknya orang yang sedang berpuasa berbuka dengan beberapa butir kurma atau minum seteguk air. Kemudian ia menunaikan sholat maghrib, dan jika mau, ia boleh langsung makan ( Setelah sholat ).

Dan , cara mengakhirkan sahur adalah : Hendaknya ia memperkirakan bahwa akhir dari aktivitas makan dan minumnya dapat diselesaikan sesaat sebelum terbit fajar.

Adapun puasa yang diharamkan untuk dilakukan pada lima hari berikut ini : dua hari raya ( Idul Fitri dan Idul adha ) dan tiga hari tasyriq yaitu tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Sobat. Adapun keutamaan bulan Ramadahan disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya :

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” ( QS. Al-Baqarah (2) : 185)

Sobat. Ayat ini menerangkan bahwa pada bulan Ramadan, Al-Qur'an diwahyukan. Berkaitan dengan peristiwa penting ini, ada beberapa informasi Al-Qur'an yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan waktu pewahyuan ini. Ayat-ayat itu antara lain surah al-Qadar/97: 1, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an diwahyukan pada malam yang penuh dengan kemuliaan atau malam qadar. Surah ad-Dukhan/44: 3, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an diturunkan pada malam yang diberkahi. Surah al-Anfal/8: 41, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an itu diturunkan bertepatan dengan terjadinya pertemuan antara dua pasukan, yaitu pasukan Islam yang dipimpin Nabi Muhammad dengan tentara Quraisy yang dikomandani oleh Abu Jahal, pada perang Badar yang terjadi pada tanggal 17 Ramadan.

Dari beberapa informasi Al-Qur'an ini, para ulama menetapkan bahwa Al-Qur'an diwahyukan pertama kali pada malam qadar, yaitu malam yang penuh kemuliaan, yang juga merupakan malam penuh berkah, dan ini terjadi pada tanggal 17 Ramadan, bertepatan dengan bertemu dan pecahnya perang antara pasukan Islam dan tentara kafir Quraisy di Badar, yang pada saat turun wahyu itu Muhammad berusia 40 tahun.

Selanjutnya peristiwa penting ini ditetapkan sebagai turunnya wahyu yang pertama dan selalu diperingati umat Islam setiap tahun di seluruh dunia.

Berkenaan dengan malam qadar, terdapat perbedaan penetapannya, sebagai saat pertama diturunkannya Al-Qur'an, dan malam qadar yang dianjurkan Nabi Muhammad kepada umat Islam untuk mendapatkannya. Yang pertama ditetapkan terjadinya pada tanggal 17 Ramadan, yang hanya sekali terjadi dan tidak akan terulang lagi. Sedangkan yang kedua, sesuai dengan hadis Nabi, terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadan, bahkan lebih ditegaskan pada malam yang ganjil. Malam qadar ini dapat terjadi setiap tahun, sehingga kita selalu dianjurkan untuk mendapatkannya dengan persiapan yang total yaitu dengan banyak melaksanakan ibadah sunah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.

Ayat ini juga menjelaskan puasa yang diwajibkan ialah pada bulan Ramadan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadan Rasulullah saw telah bersabda:

Berpuasalah kamu karena melihat bulan (Ramadan) dan berbukalah kamu, karena melihat bulan (Syawal), apabila tertutup bagi kamu, (dalam satu) riwayat mengatakan: Apabila tertutup bagi kamu disebabkan cuaca yang berawan), maka sempurnakanlah bulan Sya'ban tiga puluh hari (dan dalam satu riwayat Muslim "takdirkanlah" atau hitunglah bulan Sya'ban tiga puluh hari). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Mengenai situasi bulan yang tertutup baik karena keadaan cuaca, atau memang karena menurut hitungan falakiyah belum bisa dilihat pada tanggal 29 malam 30 Sya'ban, atau pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, berlaku ketentuan sebagai berikut: Siapa yang melihat bulan Ramadan pada tanggal 29 masuk malam 30 bulan Sya'ban, atau ada orang yang melihat bulan, yang dapat dipercayai, maka ia wajib berpuasa keesokan harinya. Kalau tidak ada terlihat bulan, maka ia harus menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari. Begitu juga siapa yang melihat bulan Syawal pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, atau ada yang melihat, yang dapat dipercayainya, maka ia wajib berbuka besok harinya. Apabila ia tidak melihat bulan pada malam itu, maka ia harus menyempurnakan puasa 30 hari.

Dalam hal penetapan permulaan hari puasa Ramadan dan hari raya Syawal agar dipercayakan kepada Imam ( Khalifah/Amirul mukminin ), sehingga kalau ada perbedaan pendapat bisa dihilangkan dengan satu keputusan pemerintah, sesuai dengan kaidah yang berlaku:

أمر الامام يرفع الخلاف

"Putusan Imam (khalifah) itu menghilangkan perbedaan pendapat (di kalangan fukoha )."

Orang yang tidak dapat melihat bulan pada bulan Ramadan seperti penduduk yang berada di daerah kutub utara atau selatan di mana terdapat enam bulan malam di kutub utara dan enam bulan siang di kutub selatan, maka hukumnya disesuaikan dengan daerah tempat turunnya wahyu yaitu Mekah dimana daerah tersebut dianggap daerah mu'tadilah (daerah sedang atau pertengahan) atau diperhitungkan kepada tempat yang terdekat dengan daerah kutub utara dan kutub selatan.

Pada ayat 185 ini, Allah memperkuat ayat 184, bahwa walaupun berpuasa diwajibkan, tetapi diberi kelonggaran bagi orang-orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantikannya pada hari-hari lain. Pada penutup ayat ini Allah menekankan agar disempurnakan bilangan puasa dan menyuruh bertakbir serta bersyukur kepada Allah atas segala petunjuk yang diberikan.

Rasulullah SAW bersabda, " Sesungguhnya orang-orang yang berpuasa itu memiliki pintu khusus di surga yang disebut dengan Ar-Rayyan, dari pintu inilah orang-orang yang berpuasa akan memasukinya dan tiada seorang pun selainmereka yang dapat memasuki pintu tersebut. Ketika ditanya pada hari kiamat, "Dimanakah orang-orang yang berpuasa?" Mereka pun berdiri dan memasuki pintu tersebut. ketika mereka telah masuk, maka pintu itupun tertutup sehingga tidak dapat dimasuki oleh seorang pun selain mereka."

Meneladani Rasulullah ﷺ Dalam Mencapai Apa yang Dijanjikan Alllah SWT

Meneladani Rasulullah ﷺ Dalam Mencapai Apa yang Dijanjikan Alllah SWT

Tsaqofatuna.id - Narator MMC menjelaskan bahwa Allah SWT menjanjikan kekuasaan bagi kaum Muslimin yang itu tidak akan turun dan didapatkan begitu saja, maka Rasulullah ﷺ memberikan teladan dalam mencapai apa yang dijanjikan oleh Allah SWT.

“Rasulullah telah memberikan teladan dalam mencapai apa yang telah dijanjikan Allah SWT, dengan cara dakwah pemikiran yang akan merubah pemikiran umat tentang pentingnya penerapan syariat Islam,” ujarnya dalam History Insight: Luas Wilayah Kekuasaan Khilafah Mencapai 2/3 Dunia, di kanal YouTube Muslimah Media Center, Selasa (16/1/2024).

“Diriwayatkan Tsauban bahwa Rasulullah saw bersabda:

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى زَوَى لِي الْأَرْضَ حَتَّى رَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَأَعْطَانِي الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ

Bahwa nabi Allah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya Allah menghimpun bumi untukku hingga aku melihat timur dan baratnya, dan Ia memberiku dua harta simpanan; merah dan putih." Selanjutnya ia menyebut seperti hadits Ayyub dari Abu Qilabah. [Hadits Muslim Nomor 5144],”imbuhnya.

Narator melanjutkan, dengan bedirinya Daulah Islam di Madinah Rasulullah ﷺ tidak lantas berdiam diri tetapi terus menyebarkan dakwah Islam lebih luas dengan jihad, diperlukan pasukan untuk menghilangkan penghalang, hal itu tampak dalam perjuangan Rasulullah ﷺ mendakwahkan Islam di wilayah Jazirah Arab.

“Peristiwa penaklukan juga terjadi pada masa khulafaur Rasyidin di mana Khilafah Islamiah berhasil memfutuhati wilayah-wilayah kekuasaan imperium Persia, di sisi timur yang saat ini kita kenal sebagai daerah Irak dan Iran,” bebernya.

“Syeikh Ali Muhammad Assholabi dalam bukunya bangkit dan runtuhnya Khilafah Utsmaniah menjelaskan perluasan wilayah kekuasaan Islam di bawah Khilafah Utsmaniah mencapai 2/3 dunia meliputi sebagian Asia, Afrika dan Eropa, inilah fakta sejarah yang tidak dirubah, meski ada upaya untuk menutupi kegemilangan Islam,”pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Syekh Muhammad Abduh Membagi Ilmu Tafsir Menjadi Dua Tingkatan

Syekh Muhammad Abduh Membagi Ilmu Tafsir Menjadi Dua Tingkatan

Tsaqofatuna.id - Ustaz Ishaq Pengasuh Majelis Ta’lim Nurul Furqon menjelaskan dalam kitab At-Tibyan Fii Ulumil Quran karya Muhammad Ali Ash-Shabuni bahwa Syekh Muhammad Abduh membagi tingkatan-tingkatan ilmu tafsir menjadi dua tingkatan.

“Dalam tingkatan-tingkatan tafsir, Syekh Muhammad Abduh membagi Ilmu Tafsir kepada dua tingkatan, tingkatan yang paling tinggi (المرتبة العليا) dan tingkatan yang paling rendah (المرتبة الدنيا),” jelasnya dalam Kajian Kitab At-Tibyan Fi Ulumil Quran: Tingkatan-tingkatan Tafsir, Selasa (28/3/2023), di Kanal YouTube NgajiPro ID.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar sempurna dalam mencapai tingkatan yang paling tinggi (المرتبة العليا). Pertama, memahami hakikat kosa kata yang disebutkan dalam Al Qu’an menurut metode ahli bahasa.

“Artinya mengetahui mufradnya misalkan makna, cara memahami ini adalah diantaranya banyak melihat kepada lughoh, kamus mufradatul qur’an semua sudah cukup,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, mengetahui uslub-uslub yang tinggi, yang demikian itu akan berhasil jika terus menerus berkecimpung di kallam orang Arab yang fasih dengan menekuni, meresapi dalam hal-hal yang unik dan keindahan nya. Adapum yang ketiga, ilmu tentang keadaan atau budaya manusia di zaman itu dan mengetahui sunah-sunah ilahiah dalam perkembangan umat terdahulu dan keadaan mereka dari kekuatan kelemahan, baik buruk dan keimanan kekufuran nya.

“Mengetahui keadaan manusia khususnya di zaman dulu, ketika Allah SWT menceritakan Nabi Yusuf, kita harus tahu keadaan Nabi Yusuf, bagaimana itu tentang kauniyah ini dan itu.Kita harus tahu seakan-akan kita ada di zamannya sehingga kita nanti mantep,” ujarnya.

Ia pun juga melanjutkan yang keempat, mengetahui arah petunjuk hidayah Al Qur’an dari kemanusian dan juga mengetahui apa yang terjadi di orang Arab Jahiliyah dari kehancuran dan kesesatan mereka. Ia pun mencontohkan tentang pensyari’atan ta’addud (poligami) dalam surat An-Nisa ayat 3.

“Ia harus mengetahui arah Qur’an ini kemana dalam memberi pentujuk, dan orang Arab ini kemana, kita bisa mengarahkan. Ketika Allah mesyari’atkan ta’addud (poligami) justru ini memuliakan wanita, karena dulu banyak laki-laki menikah banyak dan tidak terurus istrinya,” ungkapnya.

“Kalau dia buta tentang masa jahiliyah, sejarah jahiliyah lalu hanya tahu tentang Islamnya saja maka dia tidak akan mengetahui keutamaan Islam, tidak tahu betul apa itu Islam,” tambahnya.

Adupun yang kelima, ia menjelaskan bahwa mengetahui siroh nabi Muhammad ﷺ dan sahabatnya apa yang mereka ketahui dan perbuat baik itu berupa perkara dunia akhirat.

“Banyak ternyata hal-hal yang kayak gini, jika kita mengetahui dan ingin betul-betul menjadi orang yang ahli dalam Ilmu Tafsir, makanya kalau kita membaca ini semakin nampak, kita ini jauh sekali para Ulama, bodoh sekali kita ini,” pungkasnya. [] Lukman Indra Bayu

Tambang Milik Umum dan Milik Pribadi

Tambang Milik Umum dan Milik Pribadi
Ustadz Labib: Sebuah Kezaliman Menjamu Israel yang Memerangi Palestina

Yahya Abdurrahman

قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ: ابْنِ عَبْدِ الْمَدَانِ، عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ، أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ – قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ: الَّذِي بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ – فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ: أَتَدْرِي مَا قَطَعْتَ لَهُ؟ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ، قَالَ : فَانْتَزَعَ مِنْهُ

Tsaqofatuna.id - Ibnu al-Mutawakkil bin Abdi al-Madan berkata, dari Abyadh bin Hamal, bahwa dia pernah datang menemui Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam—Ibnu al-Mutawakkil berkata—yang ada di Ma’rib. Lalu Rasul saw. memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh pergi, salah seorang laki-laki dari majelis berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan kepada dia? Tidak lain Anda memberi dia air yang terus mengalir.” Dia (Ibnu al-Mutawakkil) berkata: Lalu beliau menarik kembali tambang itu dari dia (Abyadh bin Hamal) (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan ath-Thabarani. Redaksi menurut Abu Dawud).

Imam at-Tirmidzi berkomentar, “Hadis Abyadh adalah hadis gharib.”

Ibnu Hibban meriwayatkan hadis ini di dalam Shahîh-nya. Syaikh Nashiruddin al-Albani menilai hadis ini hasan. Ibnu al-Qathan menilai hadis ini dha’if karena menurutnya selain Abyadh adalah majhul. Namun, Ibnu al-Mulaqin di dalam Badru al-Munîr mengatakan, “Tidak seperti yang dia (Ibnu al-Qathan) katakan. Saya telah menjelaskan hal itu di dalam takhrij saya untuk hadis-hadis Al-Wasîth. Karena itu rujuklah, nisacaya Anda akan mendapati apa yang menjelaskan jalur-jalurnya dan jawaban bagi orang yang menilainya cacat dan yang menetapkan ragam ungkapannya serta yang lain.”

Hadits ini dijadikan hujjah oleh para imam fuqaha seperti tercantum di dalam Al-Umm, Al-Mughni, Al-Majmû’, dsb. Sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Khathabi di dalam Ma’âlim as-Sunan, hadis yang demikian adalah hadis hasan.

Yang dimaksud ucapan Abyadh “istaqtha’a al-milha” adalah ma’din (mineral/barang tambang) garam. Dia meminta tambang itu agar diberikan kepada dirinya sehingga menjadi miliknya. Al-Ma’rib yang dimaksud adalah satu tempat di Yaman. Menurut Mula al-Qari di dalam Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh dan Abu Thayyib di dalam ‘Awn al-Ma’bûd, “Laki-laki yang mengatakan bahwa tambang itu seperti al-mâ`u al-‘iddu adalah al-Aqra’ bin Habis at-Tamimi. Ini seperti yang disebutkan oleh ath-Thayibi. Dikatakan bahwa dia adalah al-‘Abbas bin Mirdas.”

Dalam riwayat Ibnu Majah dan ath-Thabarani, laki-laki itu adalah al-Aqra’ bin Habis at-Tamimi. Dalam hadis ini, semula Rasul saw memberikan tambang garam di Ma’rib itu kepada Abyadh bin Hamal. Namun, setelah diberitahu bahwa itu seperti al-mâ‘u al-‘iddu, maka Rasul saw. menarik kembali tambang garam itu. Ini menunjukkan bahwa tambang yang sifatnya seperti al-mâ‘u al-‘iddu tidak boleh diberikan kepada individu, yakni tidak boleh dikuasai dan dimiliki oleh individu. Hal itu memberikan pemahaman bahwa sifat seperti al-mâ‘u al-‘iddu itu menjadi sebab (‘illat) penarikan kembali pemberian itu.

Ibnu Zanjawaih, di dalam kitabnya, Al-Amwal mengatakan, “Pemberian beliau (Rasul saw.) kepada Abyadh bin Hamal, garam di Ma’rib, kemudian beliau tarik kembali dari dia, tidak lain beliau berikan kepada dia, dan itu dalam pandangan beliau adalah tanah mati yang dihidupkan dan dimakmurkan oleh Abyadh. Lalu ketika menjadi jelas bagi Nabi saw. bahwa itu al-‘iddu, yaitu yang zatnya tidak terputus, semisal mata air dan sumur, maka beliau menarik kembali tambang tersebut. Sebab Sunnah Nabi saw. dalam padang, api dan air, bahwa manusia semuanya berserikat padanya. Karena itu beliau tidak suka menjadikan barang-barang itu untuk dikuasai seseorang dengan menghalangi orang lain.”

Hadis Abyadh bin Hamal itu menunjukkan secara manthhuq bahwa tambang yang seperti al-mâ‘u al-‘iddu itu tidak boleh diberikan kepada individu, yakni tidak boleh dikuasai atau dimiliki oleh individu. Secara mafhum-nya hadis ini menunjukkan, jika tambang itu tidak seperti al-mâ‘u al-’iddu maka boleh diberikan kepada individu dan boleh dimiliki oleh individu. Rasul saw. pun pernah memberikan tambang al-Qabaliyah kepada Bilal bin Harits al-Muzani dan beliau menuliskan dokumen pemberian itu. Dari riwayat Ibnu Zanjawaih di dalam Al-Amwâl halaman 742 hadis nomor 1267, terkait penjualan tanah itu oleh keturunan Bilal kepada Umar bin Abdul Aziz, tambang al-Qabaliyah itu termasuk bahan tambang di dalam tanah yang untuk mengeluarkannya perlu biaya.

Jadi status kepemilikan tambang dikaitkan dengan sifat al-mâ‘u al-‘iddu. Sifat ini bisa dipahami menjadi ‘illat ketidakbolehan suatu tambang dimiliki oleh individu. Adapun makna al-mâ‘u al-‘iddu, di al-Qâmûs al-Muhîth maknanya adalah air yang memiliki deposit yang tidak terputus seperti mata air. Makna ini yang dikuatkan oleh al-Azhari.

Menurut al-Asma’iy, al-mâ‘u al-‘iddu, yakni yang terus-menerus yang tidak terputus. Itu semisal air mata air dan air sumur. Menurut Al-Hafizh as-Suyuthi di dalam Qût al-Mughtadzâ ‘alâ Jâmi’ at-Tirmidzî dan Abu Thayyib al-Abadi di dalam ‘Awn al-Ma’bûd, al-mâ‘u al-‘iddu adalah yang zatnya terus-menerus tidak terputus. Menurut Ibnu al-Atsir di dalam Jâmi’ al-Ushûl, al-mâ‘u al-‘iddu adalah air yang mengalir terus yang zatnya tidak terputus karena banyak dan melimpah.

Dengan demikian tambang yang depositnya besar, berdasarkan hadis Abyadh bin Hamal itu, tidak boleh diserahkan dan tidak boleh dimiliki oleh individu. Penyamaannya dengan al-mâ‘u al-‘iddu, yang itu disetujui dan dibenarkan oleh Rasul saw. dan menjadi sebab penarikan beliau atas pemberiannya kepada Abyadh, juga mengisyaratkan bahwa status kepemilikannya seperti air yang terus mengalir yakni seperti halnya mata air. Artinya, sama seperti mata air yang terus mengalir, status tambang yang depositnya besar itu adalah milik umum, yakni semua rakyat berserikat di dalamnya.

Jadi yang menjadi penentu adalah jumlah deposit bahan tambang itu, tanpa membedakan jenisnya, apakah bahan tambang permukaan yang untuk mengambilnya tidak memerlukan alat dan biaya; ataukah bahan tambang di dalam tanah yang untuk mengambilnya perlu alat, biaya dan keahlian. Selanjutnya, negaralah (imam atau khalifah) yang menentukan batasan jumlah deposit suatu bahan tambang yang sudah dinilai memenuhi sifat al-mâ‘u al-‘iddu, yang karenanya tidak boleh dimiliki oleh inidvidu atau swasta; melainkan statusnya adalah milik umum seluruh rakyat.

WalLâh a’lam.

Sumber:

tsaqofah.id

Hadiah

Hadiah

Oleh: Yahya Abdurrahman

Tsaqofatuna.id- Hadiah (hadiyyah) berasal dari kata hadâ wa ahdâ. Bentuk pluralnya hadâyâ atau hadâwâ menurut bahasa penduduk Madinah. Hadiah secara bahasa berarti sesuatu yang Anda berikan (mâ athafa bihi).1 Pengertian ini belum cukup karena tidak semua pemberian merupakan hadiah. Pemberian itu bisa berupa sedekah, wakaf, hibah, pinjaman ataupun wasiat.

Secara istilah, dalam al-Qâmûs al-Fiqhî dinyatakan, menurut ulama Syafiiyah, Hanabilah, Hanafiyah dan Malikiyah, hadiah adalah tamlîku ’ayn bi lâ ’iwadh ikrâm[an] ilâ al-muhdâ ilayh (pemindahan pemilikan suatu harta tanpa kompensasi sebagai penghormatan kepada orang yang diberi hadiah).2 Dalam Mu’jam Lughah al-Fukahâ’, hadiah adalah al-’athiyah bi lâ ’iwadh ikrâman (pemberian tanpa kompensasi sebagai suatu penghormatan). Hadiah juga bermakna i’thâ’ syay’[in] bighayr ‘iwadh shilat[an] wa taqarrub[an] wa ikrâm[an] (pemberian sesuatu tanpa kompensasi karena adanya hubungan, untuk menjalin kedekatan dan sebagai bentuk penghormatan).3

Yang jelas, hadiah merupakan pemindahan pemilikan atas suatu harta dan bukan hanya manfaatnya. Kalau yang diberikan adalah manfaatnya sementara zatnya tidak maka itu merupakan pinjaman (i’ârah). Karenanya hadiah haruslah merupakan tamlîkan li al-’ayn (pemindahan/penyerahan pemilikan atas suatu harta kepada pihak lain). Penyerahan pemilikan itu harus dilakukan semasa masih hidup karena jika sesudah mati maka merupakan wasiat. Di samping itu penyerahan pemilikan yang merupakan hadiah itu harus tanpa kompensasi (tamlîkan li al-’ayn bi lâ ’iwadh), karena jika dengan kompensasi maka bukan hadiah melainkan jual-beli (al-bay’).

Pengertian itu belum spesifik menunjuk hadiah. Menurut para ulama, tamlîkan li al-’ayn itsnâ’ al-hayah bi lâ ’iwadh ini merupakan hibah, sementara hibah itu mencakup tiga macam: hibah dalam arti khusus, sedekah dan hadiah. Imam an-Nawawi mengatakan:4

Imam Syafii membagi tabarru‘ât (pemberian) seseorang kepada yang lain menjadi dua bagian: yang dikaitkan dengan kematian dan itu adalah wasiat; yang dilakukan saat masih hidup. Pemberian saat masih hidup ini ada dua bentuk: murni pemindahan pemilikan seperti hibah, sedekah dan wakaf. Yang murni pemindahan pemilikan itu ada tiga macam: hibah, sedekah sunah dan hadiah. Jalan untuk menentukannya adalah kita katakan pemindahan pemilikan tanpa kompensasi (tamlîk bi lâ ‘iwadh), jika ditambah (adanya) pemindahan sesuatu yang dihibahkan dari suatu tempat ke tempat orang yang diberi hibah (dimana pemberian itu) sebagai penghormatan (ikrâman) maka itu adalah hadiah. Jika ditambah bahwa pemindahan pemilikan itu ditujukan kepada orang yang membutuhkan, sebagai suatu taqarrub kepada Allah dan untuk meraih pahala akhirat maka itu adalah sedekah.

Perbedaan hadiah dari hibah adalah dipindahkannya sesuatu yang dihibahkan dari suatu tempat ke tempat lain. Karena itu, lafal hadiah tidak bisa digunakan dalam hal property. Dengan demikian, tidak dikatakan, “Saya menghadiahkan rumah atau tanah.” Akan tetapi, hadiah itu digunakan dalam hal harta bergerak yang bisa dipindah-pindahkan seperti pakaian, hamba sahaya, dsb. Walhasil, dari macam-macam itu bisa dibedakan antara yang umum dan yang khusus. Jadi semua hadiah dan sedekah merupakan hibah, tetapi tidak sebaliknya.

Ketentuan Tentang Hadiah

Hadiah sebagai bagian dari hibah kehendaknya bisa datang dari satu pihak saja, yaitu dari pihak pemberi hadiah. Namun, para fukaha tetap mengklasifikasikan hibah, termasuk di dalamnya hadiah, sebagai akad. Hal itu karena meski kehendaknya bisa dari satu pihak saja, namun jika penerima hibah atau penerima hadiah itu menolaknya maka hibah atau hadiah itu tidak sempurna.

Sebagai sebuah akad, hadiah memiliki tiga rukun. Pertama, adanya al-‘âqidân, yaitu pihak pemberi hadiah (al-muhdî) dan pihak yang diberi hadiah (al-muhdâ ilayh). Al-Muhdî haruslah orang yang layak melakukan tasharruf, pemilik harta yang dihadiahkan dan tidak dipaksa. Al-Muhdâ ilayh disyaratkan harus benar-benar ada saat akad. Ia tidak harus orang yang layak melakukan tasharruf saat akad hadiah itu. Jika al-muhdâ ilayh masih kecil atau gila maka penerimaan hadiah diwakili oleh wali atau mushi-nya.

Kedua, adanya ijab dan qabul. Hanya saja, dalam hal ini tidak harus dalam bentuk redaksi (shighat) lafzhiyah. Hal itu karena pada masa Nabi saw., hadiah dikirimkan kepada Beliau dan Beliau menerimanya, juga Beliau mengirimkan hadiah tanpa redaksi lafzhiyah. Fakta seperti itu menjadi fakta umum pada masa itu dan setelahnya.

Akad hadiah merupakan al-‘aqd al-munjiz, yaitu tidak boleh berupa al-‘aqd al-mu’alaq (akad yang dikaitkan dengan suatu syarat) dan tidak boleh berupa al-‘aqd al-mudhâf (akad yang disandarkan pada waktu yang akan datang). Contoh al-‘aqd al-mu’alaq, jika seseorang berkata, “Saya menghadiahkan satu juta kepada Anda jika Anda pergi ke Bandung.” Akad hadiah ini tidak sah. Contoh al-‘aqd al-mudhâf, jika dikatakan, “Saya menghadiahkan sepeda ini kepada Anda mulai bulan depan.” Akad ini juga tidak sah. Sebagai al-‘aqd al-munjiz, implikasi akad hadiah itu langsung berlaku begitu sempurna akadnya dan terjadi al-qabdh. Artinya, al-muhdâ (hadiah) itu telah sah dimiliki oleh orang yang diberi hadiah.

Ketiga, harta yang dihadiahkan (al-muhdâ). Al-Muhdâ (barang yang dihadiahkan) disyaratkan harus jelas (ma‘lûm), harus milik al-muhdî (pemberi hadiah), halal diperjualbelikan dan berada di tangan al-muhdî atau bisa ia serah terimakan saat akad. Menurut Imam Syafii dan banyak ulama Syafiiyah, barang itu haruslah barang bergerak, yaitu harus bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Hal itu karena seperti itulah yang berlangsung pada masa Nabi saw, disamping tidak ada riwayat yang menjelaskan adanya hadiah berupa rumah, tanah, dsb itu pada masa Nabi saw. dan para Sahabat.

Di samping ketiga rukun itu ada syarat yang harus terpenuhi sehingga hadiah itu sempurna, yaitu harus ada al-qabdh (serah terima), yakni secara real harus ada penyerahan al-muhdâ kepada al-muhdâ ilayh. Jika tidak ada ijab qabul secara lafzhiyah maka adanya al-qabdh ini sudah dianggap cukup menunjukkan adanya pemindahan pemilihan itu. Penyerahan harta itu dianggap merupakan ijab dan penerimaan hadiah oleh al-muhdâ ilayh merupakan qabulnya. Untuk barang yang standarnya dengan dihitung, ditakar atau ditimbang (al-ma’dûd wa al-makîl wa al-mawzûn) maka zat barang itu sendiri yang harus diserahterimakan.

Adapun harta selain al-ma’dûd wa al-makîl wa al-mawzûn seperti pakaian, hewan, kendaraan, barang elektronik, dsb maka yang penting ada penyerahan pemilikan atas barang itu kepada al-muhdâ ilayh dan qabdh-nya cukup dengan menggesernya atau jika hewan dengan melangkahkannya, atau semisalnya.

Hukum Memberi Hadiah

Memberi hadiah hukumnya sunnah. Abu Hurairah berkata, Nabi saw. bersabda:

تَهَادَوْا تَحَبُّوْا

Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian saling mencintai (HR al-Bukhari, al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).5

Bahkan Nabi saw. mendorong untuk memberi hadiah meski nilainya secara nominal kecil:

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

Hai para Muslimah, janganlah seorang wanita merasa hina (memberi hadiah) kapada wanita tetangganya meski hanya tungkai (kuku) kambing. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Ahmad).

Sebaliknya, Nabi saw. melarang untuk menolak hadiah:

اَجِيْبُوْا الدَّاعِيَ وَلاَ تَرُدُّوْا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوْا الْمُسْلِمِيْنَ

Penuhilah (undangan) orang yang mengundang, jangan kalian tolak hadiah dan jangan kalian memukul kaum Muslim. (HR al-Bukhari Ahmad, Abu Ya‘la dan Ibn Abi Syaibah).

Jika seseorang diberi hadiah dan tidak ada halangan syar‘i untuk menerimanya maka hendaknya ia menerimanya. Jika seseorang menolak hadiah kepadanya maka hendaknya menjelaskan alasannya untuk menghilangkan perasaan buruk di hati si pemberi. Hal itu seperti riwayat Sha’b ibn Jatstsamah bahwa ia menghadiahkan seekor keledai liar kepada Nabi saw. saat Beliau berada di Abwa atau Wadan, tetapi Beliau menolaknya. Lalu Beliau menjelaskan alasan penolakannya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menolak hadiahmu kecuali karena aku sedang berihram.” (HR al-Bukhari).

Boleh menerima hadiah dari orang kafir, karena dalam Shahîh al-Bukhârî diriwayatkan Nabi saw. pernah menerima hadiah dari Heraklius, Muqauqis, Ukaidir Dumatul Jandal, dan Raja Ailah. Beliau pun menerima hadiah dari orang kafir lainnya. Begitu pula boleh memberi hadiah kepada orang kafir selama orang itu bukan kafir harbi fi‘l[an],6 atau selama hadiah itu tidak membuat orang kafir bertambah kuat atau menjadi berani menyerang kaum Muslim.

Jika seseorang mendapat hadiah dan ia memiliki kelapangan maka disunahkan untuk membalasnya. Jika tidak, setidaknya memuji dan mendoakan pemberi hadiah. Jabir ra. menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

مَنْ أُعْطِيَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ

Siapa yang diberi sesuatu lalu ia memiliki kelapangan harta, hendaklah ia membalasnya; jika ia tidak memiliki kelapangan harta, hendaknya ia memuji (mendoakan)-nya. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, al-Baihaqi).

Dalam riwayat at-Tirmidzi dari Usamah bin Zaid, pujian (doa) yang paling baik untuk itu adalah dengan mengatakan, “Jazâkallâh khayr[an] (Semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik).”

Sekalipun diperintahkan untuk menerima hadiah dan dilarang menolaknya, ada beberapa macam hadiah yang justru tidak boleh (haram) diterima, di antaranya: Pertama, hadiah kepada penguasa, pejabat atau pegawai negara. Abu Humaid as-Sa’idi menuturkan bahwa Nabi saw. pernah mengangkat seseorang dari Bani Azad yang bernama Ibn al-Utbiyah (Ibn al-Lutbiyah) sebagai amil pemungut zakat, lalu ia kembali dan mengatakan, “Ya Rasul, ini untuk Anda dan ini dihadiahkan untuk saya.”

Nabi saw. lalu berpidato, “Tidak pantas seorang petugas yang kami utus lalu datang dan berkata, “Ini untuk Anda dan ini dihadiahkan untuk saya.” Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya lalu memperhatikan apakah itu dihadiahkan kepadanya atau tidak. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah ia datang membawa pemberian itu, kecuali ia pasti datang pada Hari Kiamat kelak memanggul barang itu di pundaknya.” (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan hadiah itu datang karena jabatan, kedudukan atau tugasnya.

Kedua, hadiah yang diberikan karena adanya akad al-qardh (utang). Anas ra. menuturkan, Nabi saw. pernah bersabda:

إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلاَ يَرْكَبْهَا وَلاَ يَقْبَلْهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

Jika salah seorang di antara kalian mengutangi suatu utang lalu yang berutang memberinya hadiah atau membawanya di atas hewan tunggangan maka jangan ia menaikinya dan jangan menerima hadiah itu, kecuali yang demikian itu biasa terjadi di antara keduanya sebelum utang-piutang itu. (HR Ibn Majah).

Ketiga, hadiah yang diberikan agar suatu kemungkaran dibiarkan atau agar penerima hadiah mengendurkan aktivitas amar makruf nahi mungkar atau yang semisalnya. Hadiah yang dimaksudkan untuk membatalkan yang hak dan mengokohkan yang batil, termasuk hadiah agar yang haq tidak disuarakan dan agar yang batil dibiarkan atau tidak dikritik, tidak boleh diterima.

Apalagi hadiah yang diberikan agar kebatilan disuarakan dan disebarkan, atau agar kemungkaran diperintahkan, tentu lebih tidak boleh lagi diterima; termasuk di dalamnya hadiah dari negara atau lembaga asing untuk penyebaran ide selain Islam seperti demokrasi, HAM, pluralisme, liberalisme, dsb; atau hadiah agar ide-ide tidak islami seperti itu dibiarkan. Masih ada beberapa macam hadiah yang tidak boleh diterima.7 Hal itu bisa kita lihat dalam penjelasan para ulama dalam kitab-kitab mereka. Wallâh a‘lam wa ahkam.

Catatan kaki:

2 Al-Qâmûs al-Fiqhî, 1/367, CD Maktabah Syamilah ishdar ats-tsaniy.

3 Mu’jam Lughah al-Fukahâ’, 1/493, CD Maktabah Syamilah ishdar ats-tsaniy.

4 An-Nawawi, Rawdhah ath-Thâlibîn wa ‘Umdah al-Muftîn, V/364-365, al-Maktab al-Islami, Beirut, cet. ii. 1405

5 Al-Bukhari, al-Adab al-Mufrad; al-Baihaqi, Syu’ab al-خmân, Abu Ya’la, Musnad Abiy Ya’lâ. Al-Hafizh Ibn Hajar berkata: isnadnya hasan.

6 Lihat QS. Mumtahanah [6]: 8-9

7 Tentang undian lihat al-Wa’ie no. 38.

Sumber:

tsaqofah.id